Islam, HAM, dan Sengketa Lahan Kulonprogo


gambar: lifeder.com - para petani memeriksa tanamannya
Sejak tahun 2012, wacana pembangunan bandara di daerah Kulonprogo, Jogjakarta sudah didengungkan. Mengingat, bandara yang ada –bandara Adi Sucipto- di daerah Maguwoharjo bukanlah bandara umum yang semestinya melayani rute perjalanan dan kedatangan, melainkan sebuah bandara yang hanya diperuntukkan bagi Akademi Angkatan Udara (AAU) sejak 1959. (wikipedia, 6/6/18)
Selain itu, kapasitas permintaan terhadap pelayanan perjalanan dan kedatangan yang semakin meningkat –bisa dikatakan overload- dari tahun ke tahun, membuat rencana pemindahan bandara ke Kulonprogo semakin nyata untuk terealisasi. Namun, lagi-lagi sebuah rencana tidak akan selalu menemui jalan mulusnya. Masyarakat Desa Temon dan Palihan, Kabupaten Kulonprogo serta beberapa wilayah di sekitarnya menolak untuk dibangun bandara baru di daerah mereka. Pro-kontra muncul beriringan dengan ditancapkannya sejumlah pathok di sisi-sisi lahan sebagai legitimasi bahwa lahan telah diukur.
Pembahasan ini penulis angkat, menimbang bahwa pelanggaran HAM terjadi bila salah satu pihak dipastikan tidak bisa mendapat keadilan yang sama ketika suatu kasus dibawa ke ranah hukum. Kedua, karena menyangkut hak asasi manusia itu sendiri–untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan memperoleh pekerjaannya.
Di atas lahan yang melingkupi 6 desa di kabupaten Kulonprogo pemerintah memantapkan pilihannya untuk membangun sebuah bandara baru bernama New Yogyakarta International Airport (NYIA). Proyek yang digarap oleh PT. Angkasa Pura I (AP I) tersebut dijadwalkan selesai pada 2019.
Namun, hingga awal 2018, belum ada tanda-tanda penggarapan. Persoalan sengketa pembebasan lahan dengan warga masih menjadi perselisihan. Sebagian besar warga telah melepaskan tanahnya ke pihak AP I, dan bersedia untuk direlokasi ke sejumlah daerah –di tanah sultan, atau di rusunawa.  Di lain pihak, 34 keluarga masih bertahan di rumah mereka masing-masing dengan harapan pemerintah mau mengalah dan mengurungkan niatnya membangun di atas tanah mereka.
Perlu diketahui bahwa tanah yang diempui oleh warga di 6 desa tersebut tidak semuanya milik mereka pribadi. Ada beberapa yang membangun rumahnya di atas tanah milik pemerintah (tanah sultan). Sehingga tidak ada sertifikat hak milik atas tanah yang mereka diami.
Masyarakatnya, sebagian besar menggantungkan hidupnya kepada sektor pertanian. Selebihnya, ada yang bermatapencaharian sebagai nelayan, pegawai, dan buruh di pabrik.
   
Pelanggaran HAM
Pada prinsipnya, setiap orang memiliki hak asasi atau hak dasar sebagai makhluk hidup yang harus dihargai keberadaannya oleh siapapun. Secara garis besar, Deklarasi Universal HAM mengelompokkannya ke dalam dua bagian inti; pertama, hak sipil dan politik (sipol) dan kedua, hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).
Sengketa pembebasan lahan untuk pembangunan bandara di Kulonprogo mencapai puncaknya ketika dua pihak –pemerintah dan masyarakat- saling mengakuisisi bahwa tanah yang akan ditempati sebagai bandara adalah tanah mereka. Pemerintah mengklaim telah melakukan transaksi terkait pembebasan lahan dengan masyarakat terdampak. Di sisi lain, masyarakat merasa ditipu karena tidak mendapatkan ganti rugi yang setimpal. Sedang sertifikat hak milik atas tanah telah mereka berikan.
Masyarakat kehilangan mata pencaharian mereka. Mereka diungsikan ke suatu daerah dengan pilihan tinggal di tanah sultan atau tinggal di rumah susun. Jika yang dipilih adalah pilihan yang pertama, maka warga harus membayar pajak kepada sultan atas penggunaan lahan sultan tersebut. Padahal penggantian rumah dan lahan mereka -yang akan dibangun bandara- belumlah lunas sepenuhnya. Akhirnya mereka hanya bisa meratapi penyesalan atas nasib dan keputusan mereka karena telah menjual tanah.
Sebelumnya, beberapa kali mereka telah membawa kasus sengketa ini ke meja hijau, dan hasilnya beberapa kali pula mereka dimenangkan. Namun, lagi-lagi dengan segala macam dalihnya pemerintah tetap bersikeras untuk melakukan pendirian bandara di Kulonprogo. Masyarakat kecewa, sumber penghidupan mereka hilang, dan harus memulai serta menata kehidupan kembali dari awal.
Jika dikaji dari segi Hak Asasi Manusia, persoalan di Kulonprogo sudah masuk ke dalam pelanggaran HAM. Pemerintah dengan paksa telah mengusir warga dari rumah mereka. Penggantian terhadap terhadap tempat tinggal dan pekerjaan tidak begitu memadai. Ditambah, masyarakat sekaan hanya bisa bungkam melihat kasus semacam ini menimpa mereka ketika upaya hukum tidak memiliki dampak yang berarti bagi mereka.
Konstistusi nasional juga memandang dalam Pasal 28 i ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagi pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Juga dalam UU no 39 Tahun 1999 pasal 1 ayat (3), bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

Islam Memandang
            Dalam Islam jelas, pemilik tanah adalah pihak yang paling berkuasa untuk menentukan ‘mau diapakan’ tanah miliknya tersebut. Jika dalam konteks ini, apakah mau diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan bandara atau bahkan tidak sama sekali semua tergantung kepada pemiliknya. 
            Tentu masih lekat dalam ingatan, bahwa suatu ketika pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, Gubernur Mesir Amr bin Ash ingin mendirikan sebuah masjid di samping istananya. Namun, ternyata di wilayah yang akan dibangun terdapat sebuah rumah dari seorang Yahudi.
Lantas sang Gubernur memanggilnya untuk melakukan penawaran. Namun, penawaran sang Gubernur menemui jalan buntu, tawaran 15 kali lipatnya ditolak. Sehingga, ia mengambil jalan paksa untuk melakukan penggusuran. Khalifah Umar yang mendengar kabar tersebut segera mengirim pesan kepada Amr bin Ash untuk menyerahkan kembali tanah dan rumah milik Yahudi tersebut.
Dari kisah Umar dapat diambil ibrah bahwa Islam tidak memandang ‘berstatus sosial apakah’ atau ‘beragama apakah si pemilik’, dalam konteks agraria Islam hanya memandang siapa pemilik sah dari lahan tersebut. Maka, dalam persoalan pertanahan atau agraria pemilik dan hak milik menjadi hal yang sangat penting dan menentukan.
Pun sama dengan persoalan sengketa lahan di Kulonprogo, jika pemilik sah lahannya adalah pemerintah (sultan), maka sultan berhak mengambil tanahnya kapanpun dan menggunakannya untuk kepentingan apapun. Namun, jika tanah itu milik sah dari masyarakat, maka pemerintah tidak boleh sewenang-wenang mengusir warga dari tanahnya dan melakukan penggusuran.

Oleh: Afif Maulana Adi Kusuma 
Editor: Channel Edukasi

Komentar