Islam, HAM, dan Sengketa Lahan Kulonprogo
![]() |
gambar: lifeder.com - para petani memeriksa tanamannya
|
Sejak tahun 2012, wacana pembangunan bandara di daerah
Kulonprogo, Jogjakarta sudah didengungkan. Mengingat, bandara yang ada –bandara
Adi Sucipto- di daerah Maguwoharjo bukanlah bandara umum yang semestinya
melayani rute perjalanan dan kedatangan, melainkan sebuah bandara yang hanya diperuntukkan
bagi Akademi Angkatan Udara (AAU) sejak 1959. (wikipedia, 6/6/18)
Selain itu, kapasitas permintaan terhadap pelayanan
perjalanan dan kedatangan yang semakin meningkat –bisa dikatakan overload-
dari tahun ke tahun, membuat rencana pemindahan bandara ke Kulonprogo semakin
nyata untuk terealisasi. Namun, lagi-lagi sebuah rencana tidak akan selalu
menemui jalan mulusnya. Masyarakat Desa Temon dan Palihan, Kabupaten Kulonprogo
serta beberapa wilayah di sekitarnya menolak untuk dibangun bandara baru di
daerah mereka. Pro-kontra muncul beriringan dengan ditancapkannya sejumlah pathok
di sisi-sisi lahan sebagai legitimasi bahwa lahan telah diukur.
Pembahasan ini penulis angkat, menimbang bahwa
pelanggaran HAM terjadi bila salah satu pihak dipastikan tidak bisa mendapat
keadilan yang sama ketika suatu kasus dibawa ke ranah hukum. Kedua, karena
menyangkut hak asasi manusia itu sendiri–untuk mendapatkan tempat tinggal yang
layak dan memperoleh pekerjaannya.
Di atas lahan yang melingkupi 6 desa di kabupaten
Kulonprogo pemerintah memantapkan pilihannya untuk membangun sebuah bandara
baru bernama New Yogyakarta International Airport (NYIA). Proyek yang digarap
oleh PT. Angkasa Pura I (AP I) tersebut dijadwalkan selesai pada 2019.
Namun, hingga awal 2018, belum ada tanda-tanda
penggarapan. Persoalan sengketa pembebasan lahan dengan warga masih menjadi
perselisihan. Sebagian besar warga telah melepaskan tanahnya ke pihak AP I, dan
bersedia untuk direlokasi ke sejumlah daerah –di tanah sultan, atau di
rusunawa. Di lain pihak, 34 keluarga
masih bertahan di rumah mereka masing-masing dengan harapan pemerintah mau
mengalah dan mengurungkan niatnya membangun di atas tanah mereka.
Perlu diketahui bahwa tanah yang diempui oleh warga di 6
desa tersebut tidak semuanya milik mereka pribadi. Ada beberapa yang membangun
rumahnya di atas tanah milik pemerintah (tanah sultan). Sehingga tidak ada
sertifikat hak milik atas tanah yang mereka diami.
Masyarakatnya, sebagian besar menggantungkan hidupnya
kepada sektor pertanian. Selebihnya, ada yang bermatapencaharian sebagai
nelayan, pegawai, dan buruh di pabrik.
Pelanggaran HAM
Pada prinsipnya, setiap orang memiliki hak asasi atau hak
dasar sebagai makhluk hidup yang harus dihargai keberadaannya oleh siapapun. Secara
garis besar, Deklarasi Universal HAM mengelompokkannya ke dalam dua bagian inti;
pertama, hak sipil dan politik (sipol) dan kedua, hak ekonomi, sosial, dan
budaya (ekosob).
Sengketa pembebasan lahan untuk pembangunan bandara di
Kulonprogo mencapai puncaknya ketika dua pihak –pemerintah dan masyarakat-
saling mengakuisisi bahwa tanah yang akan ditempati sebagai bandara adalah
tanah mereka. Pemerintah mengklaim telah melakukan transaksi terkait pembebasan
lahan dengan masyarakat terdampak. Di sisi lain, masyarakat merasa ditipu
karena tidak mendapatkan ganti rugi yang setimpal. Sedang sertifikat hak milik
atas tanah telah mereka berikan.
Masyarakat kehilangan mata pencaharian mereka. Mereka
diungsikan ke suatu daerah dengan pilihan tinggal di tanah sultan atau tinggal
di rumah susun. Jika yang dipilih adalah pilihan yang pertama, maka warga harus
membayar pajak kepada sultan atas penggunaan lahan sultan tersebut. Padahal
penggantian rumah dan lahan mereka -yang akan dibangun bandara- belumlah lunas
sepenuhnya. Akhirnya mereka hanya bisa meratapi penyesalan atas nasib dan
keputusan mereka karena telah menjual tanah.
Sebelumnya, beberapa kali mereka telah membawa kasus
sengketa ini ke meja hijau, dan hasilnya beberapa kali pula mereka dimenangkan.
Namun, lagi-lagi dengan segala macam dalihnya pemerintah tetap bersikeras untuk
melakukan pendirian bandara di Kulonprogo. Masyarakat kecewa, sumber
penghidupan mereka hilang, dan harus memulai serta menata kehidupan kembali
dari awal.
Jika dikaji dari segi Hak Asasi Manusia, persoalan di
Kulonprogo sudah masuk ke dalam pelanggaran HAM. Pemerintah dengan paksa telah
mengusir warga dari rumah mereka. Penggantian terhadap terhadap tempat tinggal
dan pekerjaan tidak begitu memadai. Ditambah, masyarakat sekaan hanya bisa
bungkam melihat kasus semacam ini menimpa mereka ketika upaya hukum tidak
memiliki dampak yang berarti bagi mereka.
Konstistusi nasional juga memandang dalam Pasal 28 i ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan
bahwa Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagi
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun.
Juga dalam UU no 39 Tahun 1999 pasal 1 ayat (3), bahwa diskriminasi
adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak
langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan
pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi,
hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
Islam Memandang
Dalam Islam jelas, pemilik tanah adalah pihak yang paling
berkuasa untuk menentukan ‘mau diapakan’ tanah miliknya tersebut. Jika dalam
konteks ini, apakah mau diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan bandara
atau bahkan tidak sama sekali semua tergantung kepada pemiliknya.
Tentu
masih lekat dalam ingatan, bahwa suatu ketika pada masa kekhalifahan Umar bin
Khattab, Gubernur Mesir Amr bin Ash ingin mendirikan sebuah masjid di samping
istananya. Namun, ternyata di wilayah yang akan dibangun terdapat sebuah rumah
dari seorang Yahudi.
Lantas sang Gubernur memanggilnya untuk melakukan
penawaran. Namun, penawaran sang Gubernur menemui jalan buntu, tawaran 15 kali
lipatnya ditolak. Sehingga, ia mengambil jalan paksa untuk melakukan
penggusuran. Khalifah Umar yang mendengar kabar tersebut segera mengirim pesan
kepada Amr bin Ash untuk menyerahkan kembali tanah dan rumah milik Yahudi
tersebut.
Dari kisah Umar dapat diambil ibrah bahwa Islam tidak
memandang ‘berstatus sosial apakah’ atau ‘beragama apakah si pemilik’, dalam
konteks agraria Islam hanya memandang siapa pemilik sah dari lahan tersebut. Maka,
dalam persoalan pertanahan atau agraria pemilik dan hak milik menjadi hal yang
sangat penting dan menentukan.
Pun sama
dengan persoalan sengketa lahan di Kulonprogo, jika pemilik sah lahannya adalah
pemerintah (sultan), maka sultan berhak mengambil tanahnya kapanpun dan
menggunakannya untuk kepentingan apapun. Namun, jika tanah itu milik sah dari
masyarakat, maka pemerintah tidak boleh sewenang-wenang mengusir warga dari
tanahnya dan melakukan penggusuran.
Oleh: Afif Maulana Adi Kusuma
Editor: Channel Edukasi

Komentar
Posting Komentar